Foto: Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan KPKM Sultra di depan Kantor Bawaslu RI di Jakarta/Semartara.
SemarTara.com, Kendari Sultra - Puluhan massa yang tergabung dalam Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) Republik Indonesia (RI) di Jakarta terkait adanya pelanggaran Pemilu di Kendari beberapa bulan yang lalu, Kamis (6/6/2024).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, KPKM Sultra mendesak Bawaslu RI untuk turun tangan dalam menuntaskan persoalan pelanggaran Pemilu yang mereka laporkan di Bawaslu Kendari yang kini pelaporannya mandek begitu saja tanpa ada proses pemeriksaan.
Didalam tuntutannya juga, mereka menganggap bahwa Bawaslu Kota Kendari telah lalai dalam hal administrasi pelayanan dan penanganan pelanggaran pada pemilihan legislatif yang telah mereka laporkan hingga harus melaporkannya ke Bawaslu RI.
Koordinator lapangan, Roslina mengatakan bahwa pihaknya menilai Bawaslu Kota Kendari melakukan pelanggaran pasca menghentikan pelaporan yang sudah terintegrasi tanpa adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi atau tidak adanya pemeriksaan terhadap obyek yang dilaporkan secara menyeluruh.
"Kami hanya meminta kepada Bawaslu di Kota Kendari untuk melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap laporan kami secara menyeluruh untuk ditindaklanjuti, apakah ini benar-benar pelanggaran pemilu atau bukan, termasuk adanya terlibatan yang diduga ASN. Tetapi saat ini tidak ada proses, yang ada justru penghentian kasus," kata Roslina dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Sebelumnya, kata Roslina, KPKM Sultra telah membuat laporan terkait foto yang beredar disalah satu media sosial, dimana diduga salah seorang Caleg DPRD Kota Kendari dan seseorang yang beratribut ASN membagikan sesuatu kepada peserta kampanye.
"Kami telah membuat laporan terkait foto yang beredar pada satu aplikasi media. Namun sampai saat ini Bawaslu Kota Kendari tidak bisa menguraikan atau melakukan pemeriksaan terhadap foto tersebut dan justru telah mengentikan kasusnya,” sambungnya.
![]() |
| Foto: KPKM Sultra saat berada didalam Kantor Bawaslu RI/Semartara. |
Mereka melakukan aksi di Bawaslu RI dengan beberapa tuntutan sebagai berikut:
1. Melihat Adanya seseorang dalam foto menggunakn atribut ASN yang kami duga sebagai salah satu Peserta Kampanye salah satu calon anggota DPRD Kota Kendari sebagaimana di atur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018, UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Maka dari itu, kami mendesak Bawaslu Kota Kendari untuk Tranparansi terhadap Hasil peninjauan lapangan dengan melampirkan bukti-bukti bahwa oknum yang terdapat dalam foto adalah seorang PNS yang telah Pensiun. Namun Bawaslu Kota Kendari tidak dapat menunjukan hal tersebut justru menghentikan sepihak proses Laporan tersebut dengan dalil tidak memenuhi unsur.
Untuk itu, kami Meminta Bawaslu RI Menindaklanjuti dan Mengambil alih Laporan Pelanggaran tersebut Karena kami duga telah melakukan beberapa penyimpangaan dalam hal Administrasi.
2. Mendesak Bawaslu RI untuk segera Melakukan Evaluasi serta melakukan Penyegaran Di Lingkup Bawaslu Kota Kendari.
3. Mendesak Bawaslu RI untuk Transpaaransi Terhadap mekanisme dan Standarisasi penerimaan laporan Pelanggaran serta mekanisme Penanganan Pelanggaran.
4. Mendesak Ombudsman RI Untuk Melakukan Peninjauan dan Pemriksaan serta Evaluasi Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Dilingkup Bawaslu Kota Kendari.
5. Mendesak KPU RI Untuk Melakukan Peninjauan Ulang Terhadap Hasil laporan KPU Propinsi Sulawesi Tenggara maupun KPU Kota Kendari terkait hasil Pemeriksaan Laporan LADK Caleg DPRD Kota Kendari Dapil III Terkhususnya dari Partai Persatuan Pembangunan yang kami duga Tidak Berkesesuaian dengan keadaan sebenarnya.
Ditanya terkait aksi-aksi telah mereka lakukan, Roslina mengatakan bahwa mereka akan terus melakukan aksi sampai laporan pelanggaran Pemilu yang mereka laporkan diproses dan menemukan jalannya.
'Hingga saat ini, Bawaslu Kendari tidak transparan terkait hasil laporan pelanggaran pemilu yang kami laporkan sehingga kami mengadukannya ke Bawaslu Sultra dalam bentuk aksi. Kami melakukan aksi di Bawaslu RI sampai apa yang menjadi tuntutan kami menemukan jawaban yang memuaskan dan terselesaikan," kata Roslina.***



No comments:
Post a Comment