Iklan

Iklan

Diduga Lakukan Pungli, GMNI Desak Plt Bupati Mimika Copot Kadis Pendidikan

La Ode Mustawwadhaar
Friday, June 7, 2024, June 07, 2024 WIB Last Updated 2024-06-06T17:44:34Z

Foto: Rian Efruan, Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPC GMNI Mimika/Semartara.

SemarTara.com, Mimika - Diduga melakukan pungli diingkup Dinas Pendidikan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mimika meminta Plt Bupati Kabupaten Mimika segera melakukan evaluasi dan kalau perlu mencopot Kepala Dinas Pendidikan.


Menurut Rian Efruan, Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPC GMNI Mimika, dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika telah mencoreng nama Institusi Pemeritah dalam menjalankan penyelenggaran pemerintahan.


"Jangan pakai alasan kebijakan untuk menutupi pungli dalam Instansi Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika. Ini sangat merugikan tenaga para pengajar pendidikan jika ini terus dibiarkan. Walaupun sudah dikembalikan namun kami meminta Plt Bupati agar segera melakukan mencopot karena dengan alasan jika dibiarkan terus menerus suatu ketika hal yang sama akan terulang kembali," ujarnya,


Ia juga mengatakan, dalam hukum siapapun yang melakukan kejahatan Korupsi akan tetap diproses secara hukum, meskipun ia telah mengebalikan uang hasil kejahatannya termasuk apa yang dilakukan oleh Kadis Pendidikan Kabupaten Mimika.


"Kalau dugaannya Kadis Pendidikan bertindak hanya sebagai penerima maka dirinya dapat dikenakan telah melakukan perbuatan tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan hukum pidana lainnya, meskipun dirinya telah mengembalikan uang tersebut, namun secara hukum, perbuatan tersebut, tidak akan menghapus tuntutan pidana sehingga proses hukum tetap dapat berjalan," sambungnya.


Lanjut, kata dia, siapapun warga negara memiliki hak untuk melaporkan setiap peristiwa pidana, temasuk korupsi, suap menyuap dan gratifikasi kepada pihak Kepolisiaan ataupun institusi penegak hukum lainnya.


"Lagi pula yang nama tindak pidana pungli, suap-menyuap dan gratifikasi merupakan delik biasa sehingga siapapun berhak melaporkan dugaan peristiwa pidana tersebut kepada Kepolisian maupun Kejaksaan," lanjutnya.


Ia juga berdalih bahwa apa yang mereka lakukan adalah bentuk daripada edukasi untuk masyarakat Kabupaten Mimika dan juga sebagai peringatan kepada penyelenggara pemerintahan agar tidak lagi melakukan Korupsi.


"Apa yang kami lakukan bertujuan agar memberikan edukasi kepada masyarakat Mimika dan peringatan kepada mereka yang saat ini memegang amanah sebagai penyelenggara pemerintahan," tambahnya.


DPC GMNI Mimika, kata dia, akan segera mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan Pungli Kadis Pendidikan Mimika dan melaporkanny secara resmi di pihak yang berwajib.


Kami selaku aktivis pemerhati masyarakat dalam waktu yang tidak terlalu lama akan mengupayakan pengumpulan bukti-bukti agar dapat dilakukan LP secara resmi oleh pihak yang berwenang," tandasnya. (Adhar)***

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Lakukan Pungli, GMNI Desak Plt Bupati Mimika Copot Kadis Pendidikan
  • 0

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer

Ads