Iklan

Iklan

Kembali Lakukan Unras, KPKM Desak Bawaslu Sultra untuk Mengambil Alih Terkait Laporan Pelanggaran Pemilu Terhadap Salah Satu Anggota DPRD Kota Kendari

La Ode Mustawwadhaar
Wednesday, May 1, 2024, May 01, 2024 WIB Last Updated 2024-05-08T19:54:36Z

Foto: Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan KPKM Sultra di Kantor Bawaslu Kota Kendari/Semartara.

SemarTara.com, Kendari Sultra - Puluhan massa yang tergabung dalam Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait adanya pelanggaran Pemilu beberapa bulan yang lalu.


Kali ini mereka menyasar  Kantor Bawaslu Kota Kendari dan Bawaslu Sultra serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai titik target, Rabu (8/5/2024).


Dalam aksi unjuk rasa tersebut, KPKM Sultra mendesak DPRD Sultra untuk memfasilitasi agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bawaslu Kendari dalam menuntaskan persoalan pelanggaran Pemilu yang mereka laporkan.


Didalam tuntutannya, mereka menganggap bahwa Bawaslu Kota Kendari telah lalai dalam hal administrasi pelayanan dan penanganan pelanggaran pada pemilihan legislatif yang telah mereka laporkan.


Koordinator lapangan, Roslina mengatakan bahwa pihaknya menilai Bawaslu Kota Kendari melakukan pelanggaran pasca menghentikan pelaporan yang sudah terintegrasi tanpa adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi atau tidak adanya pemeriksaan terhadap obyek yang dilaporkan secara menyeluruh.


"Kami hanya meminta kepada Bawaslu di Kota Kendari untuk melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap laporan kami secara menyeluruh untuk ditindaklanjuti, apakah ini benar-benar pelanggaran pemilu atau bukan, termasuk adanya terlibatan yang diduga ASN. Tetapi saat ini tidak ada proses, yang ada justru penghentian kasus," kata Roslina dalam keterangan persnya.


Sebelumnya, kata Roslina, KPKM Sultra telah membuat laporan terkait foto yang beredar disalah satu media sosial, dimana diduga salah seorang Caleg DPRD Kota Kendari dan seseorang yang beratribut ASN membagikan sesuatu kepada peserta kampanye.


"Kami telah membuat laporan terkait foto yang beredar pada satu aplikasi media. Namun sampai saat ini Bawaslu Kota Kendari tidak bisa menguraikan atau melakukan pemeriksaan terhadap foto tersebut dan justru telah mengentikan kasusnya,” sambungnya.



Pada Rabu (8/5/2024), mereka juga melakukan aksi di Bawaslu Sultra dengan beberapa tuntutan sebagai berikut:


1. Melihat Adanya seseorang dalam foto menggunakn atribut ASN yang kami duga sebagai salah satu Peserta Kampanye salah satu calon anggota DPRD Kota Kendari sebagaimana di atur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018,UU No 7 tahun 2017 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Maka Kami mendesak Bawaslu untuk Tranparansi terhadap Hasil peninjauan lapangan dengan melampirkan bukti-bukti Bahwa Oknum Yang terdapat dalam foto adalah seorang PNS yang telah Pensiun.


2. Mendesak BKD Propinsi Sultra untuk melihat dan membuka Data beberpa orang yang berada dalam foto tersebut yang kami duga adalah ASN Aktif serta segera mengambil tindakan yang seharusnya atau sanski apabila benar bahwa mereka mash berstatus ASN.


3. Kembali mempertanyakan profesionalitas anggota Komisioner Bawaslu Kota Kendari di bidang Penanganan Pelanggaran, terkait masalah surat menyurat yang dalam hal ini telah menerima Somasi dari Kuasa Hukum Pelapor terkait pemanggilan Saksi yang dilakukan tidak sesuai SOP atau mal admintrasi karena tidak pernah pernah melakukan Pemanggilan terhadap saksi-saksi sesuai dengan tata cara dan aturan surat menyurat dalam sebuah lembaga atau kantor yang justru mengundang para saksi dengan metode pesan Whatssap.


4. Meminta dan mendesak Bawaslu Sultra untuk mengambil alih penanganan laporan kami dan kembali melakukan proses pemeriksaan.


5. Mendesak Polda Sultra untuk melakukan evaluasi kinerja Anggotanya Yang bertugas di lingkup Gakumdu Bawaslu Kota Kendari karena kami menduga dalam penanganan laporan kepada Bawaslu Kota Kendari yang dibantu oleh Gakumdu sangat tidak efektif dan efisien dalam Hal pemeriksaan dana segera melakukan penyegaran terhadap anggota yang di tenpatkan pada posisi Gakumdu.


6. Mendesak KPU Kota Kendari maupun KPU Propinsi Sulawesi Tenggara Serta Bawaslu Propinsi Untuk melakukan peninjauan kembali terhadap hasil pemeriksaan laporan LADK Caleg DPRD Kota Kendari yang kami duga tidak sesuai.


7. Mendesak DPRD Propinsi Sultra Untuk Segera menetapkan Jadwal RDP kepada 10 Intsansi atau Lembaga terkait yang beberapa waktu lalu telah kami minta terkait persoalan penanganan pelanggaran yang di lakukan oleh Bawaslu Kota Kendari demi keadilan.


8. Menyatakan mosi tidak percaya terhadap Anggota Komisioner Bawaslu Kota Kendari sehingga meminta DPRD Propinsi Sultra dan seluruh tembaga terkait/ Instansi yang memiliki kewenangan agar segera melakukan penyegaran dan pembaharuan menyeluruh dilingkup Bawaslu Kota Kendari.


Ditanya terkait aksi-aksi telah mereka lakukan, Roslina mengatakan bahwa mereka akan terus melakukan aksi sampai laporan pelanggaran Pemilu yang mereka laporkan diproses dan menemukan jalannya.


'Hingga saat ini, Bawaslu Kendari tidak transparan terkait hasil laporan pelanggaran pemilu yang kami laporkan sehingga kami mengadukannya ke Bawaslu Sultra dalam bentuk aksi. Kami akan terus melakukan aksi sampai apa yang menjadi tuntutan kami menemukan jawaban yang memuaskan dan terselesaikan," kata Roslina.


Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, jaringan PT Pena Data Media (Semartara.com) wilayah Sultra masih berupaya melakukan koordinasi terhadap DPRD Sultra, Bawaslu Kendari dan Sultra guna menanggapi berita yang telah terbit sebagai hak jawab.(Adhar)***

Komentar

Tampilkan

  • Kembali Lakukan Unras, KPKM Desak Bawaslu Sultra untuk Mengambil Alih Terkait Laporan Pelanggaran Pemilu Terhadap Salah Satu Anggota DPRD Kota Kendari
  • 0

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer

Ads