| Foto: Indra Maranai, Tokoh Muda Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halsel/Semartara. |
SemaraTara.com, Halsel - Tokoh Muda Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Indra Maranai soroti apa yang dilakukan Kepala Desanya yang menurutnya telah menyalahgunakan jabatannya hingga mengkibatkan adanya ketidaksesuaian pembangunan pagar beton tahap dua.
Menurut Indra Maranai yang juga merupakan Mahasiswa Hukum Universitas Sulawesi Tenggara, dari informasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat bahwa hal tersebut tidak melalui musyarawah desa yang menjadi keputusan tunggal yang dilakukan oleh Kepala Desa Bahu, yakni; BA.
"Pemerintah Desa Bahu diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa oleh sebab itu setiap pembangunan atau sejenis lainya harus melalui musyawarah desa sebagaimana yang telah diatur melalui UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang anggaran pendatan belanja desa dan PernendgriI Nomor 144 Tahun 2014 Tentang Pedoman Desa Tahapan Penyusunan Keja Desa. (RKP) meliputi antara lain melalui musyawarah desa," ujarnya.
Indra maranai juga merasa sangat miris situasi masyarakat Desa Bahu yang dipekerjakan namun tidak mendapat upah bahkan material di tanggung masyarakat (selain semen dan besi karena semen dan besi itu ditanggung oleh pihak desa) sementara pembangunan itu bukan atas dasar swadaya akan tetapi melalui anggaran dana desa hingga muncul dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dana desa.
"Saya juga mersa miris karena yang dipekerjakan tidak dibayarkan dan material pembangunan ditanggung masyarakat (selain semen dan besi yang ditanggung oleh pihak desa), kemudian dalam pengerjaan pembangunan pagar beton tidak ada papan proyeknya, hal ini tentu patut diduga ada penyalahgunaan anggaran didalamnya," sambungnya.
Indra maranai juga menambahkan bahwa dalam beberapa pekan kedepan akan mengadukan ke pihak instasi yang berwenang memeriksa atas dugaan pelagunaan wewenang Kepala Desa Bahu.
"Jika pihak inspektorat tidak tegas dalam hal memeriksa dan memanggil kepala desa tersebut. Maka saya akan melakukan upaya hukum lainya ke pihak instansi yang berwenang," tutupnya. (Red)***


No comments:
Post a Comment